Welcome

Proses PEMBARETAN Madya Praja Ankatan XXV IPDN Jatinagor

jalan juang adalah bagian dari proses pembaretan yang dilaksanakan pada hari ke-2(2/3).

PL I Muda Praja Di Ciwidey, Kabupaten Bandung

pada saat akhir pekan kami menenangkan pikiran serta mencari pengalaman di situ patenggang salah satu tempat wisata di kabupaten bandung .

belajar bermain musik Angklungg ke Saung Mang Udjo di kota Bandung

Saung Angklung Udjo (SAU) adalah suatu tempat yang merupakan tempat pertunjukan, pusat kerajinan tangan dari bambu, dan workshop instrumen musik dari bambu. Selain itu, SAU mempunyai tujuan sebagai laboratorium kependidikan dan pusat belajar untuk memelihara kebudayaan Sunda dan khususnya angklung.

+- kurang 1330 dpl (Pelaksanaan Apel Pelantikan Fungsionaris IPDN Sulawesi Utara 2016)

mengapa dilaksankan di tempat yang tinggi? Karena seorang pemimipin harus bisa melihat kebawah melihat apa yang dipimpinya

Kampus Pusat IPDN di Jatinagor, Jawa Barat

Gerbang Utama IPDN (PKD)berbentuk kerucut yang dibelah menjadi 4 bagian. Di tengah- tengah bangunan ini terdapat patung praja dan wanita praja. Bangunan berbentuk kerucut ini melambangkan gunung yang di dalamnya terdapat kawah panas yang membara, menggambarkan layaknya legenda ramayana Gatutkaca yang pernah digodok dalam kawah candradimuka hingga melahirkan sosok ksatria yang kuat, berjiwa besar, berpegang teguh pada prinsip, menolong sesama, dan berani membela kebenaran.

Tuesday 24 October 2017

Tahukah kamu ? Kulit Biji Alpukat Ternyata Ampuh Obati penyakit Jantung dan Kanker

dikutip dari Liputan6.com, Jakarta - Alpukat memang menjadi salah satu makanan super padat nutrisi. Buah tersebut kaya akan serat, folat, vitamin E dan magnesium. Hebatnya lagi, kulit benih alpukat yang paling tidak berharga akan segera mengalami transformasi sampah ke harta karun

 Sebuah studi yang baru-baru ini dipresentasikan pada Pertemuan Nasional dan Pameran Rakyat ke-254 American Chemical Society (ACS) melaporkan bahwa kulit benih alpukat mengandung tambang emas tersembunyi yang dikemas dengan sejumlah senyawa kimia. Senyawa tersebut nantinya bisa digunakan untuk mengobati berbagai macam penyakit, meningkatkan daya pikat parfum, kosmetik dan barang lainnya.

 "Bisa jadi kulit benih alpukat yang dianggap sebagai sampah sebenarnya adalah permata, karena senyawa di dalamnya bisa digunakan untuk mengobati kanker, jantung dan kondisi lainnya," kata salah satu ilmuwan, Debasish Bandyopadhyay.

 Seperti dilansir dari Elitereaders, Rabu (6/9/2017), sekitar lima juta ton alpukat diproduksi setiap tahunnya di seluruh dunia. Amerika mengkonsumsi sekitar 1,9 miliar pound setiap tahunnya. Kebanyakan orang hanya akan memakan daging buahnya dan membuang kulit benihnya. Beberapa perusahaan akan mengekstrak minyak nabati dari biji alpukat. Namun, biasanya mereka mengeluarkan kulit benihnya sebelum mengolah bijinya.

 Para ilmuwan bahkan mengumpulkan 300 biji alpukat kering dan membaginya menjadi 21 ons bubuk. Mereka selanjutnya mengolah sekam biji alpukat bubuk menjadi minyak dan lilin. Dari minyak dan lilin, ilmuwan menemukan 16 senyawa termasuk benzil butil ftalat dan plasticizer yang dapat digunakan untuk membuat produk sintesis lebih fleksibel. Adapula butylated hydroxytoluene (BHT) yang dianggap bisa digunakan sebagai bahan makanan. Senyawa yang disebut bis (2-butoxyethyl) juga bisa dipakai dalam kosmetik.

 sumber : http://citizen6.liputan6.com/read/3084629/kulit-biji-alpukat-ternyata-ampuh-obati-sakit-jantung-dan-kanker

Thursday 19 October 2017

CDR DESAIN KAOS ROHIS / BAJU ROHIS

Berikut contoh kaosnya 




jika mau format cdr silahkan dowload link dibawah ini


Tuesday 17 October 2017

CDR DESAIN JAKET, JAS, DAN BAJU TPA/TPQ









ITU CONTOH GAMBARNYA SAHABAT, YANG MAU FORMAT CDRNYA SILAHKAN DOWNLOAD LINK DIBAWAH INI

NARKOBA DITINJAU DARI SEGI NORMA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang     
          Hampir setiap hari kita selalu disuguhi berita tentang penyalahgunaan ataupun penyelundupan narkoba di berbagai media informasi di tanah air. Apa sebenarnya Narkoba itu ? Narkoba atau secara lengkap sering disebut sebagai NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) merupakan bahan kimia yang dapat mempengaruhi kinerja saraf pusat. Pengkonsumsian narkotika akan menghambat pelepasan dan produksi zat serotonin, yaitu zat yang diperlukan sebagai transmiter syaraf. Seiring dengan menurunnya produksi zat serotonin, maka akan menyebabkan banyak informasi yang tidak tersampaikan ke syaraf pusat (otak). Orang yang mengkonsumsi narkotika tidak akan merasa sakit jika dipukul dan tidak terasa capek walaupun beraktivitas yang menguras energi cukup besar. Beberapa jenis narkotika antara lain ganja, hasish, opium, morphin dan kokain.
Psikotropika merupakan suatu obat yang dapat menimbulkan ketergantungan, menurunkan aktivitas otak, menimbulkan halusinasi, mengganggu pikiran, perilaku dan perasaan. Psikotropika memiliki efek seperti halnya narkotika. Perbedaan mendasar dari psikotropika dibandingkan dengan narkotika adalah psikotropika merupakan zat kimia yang telah melalui suatu prroses (hasil sintesis). Psikotropika yang biasa disalahgunakan merupakan turunan dari amphetmin, seperti MDMA (3,4-methylene-dioxy-N-methamphetamine atau biasa disebut ecstacy) serta methaphetamine (sering disebut shabu-shabu).
Seiring dengan perkembangan zaman, Narkoba semakin mudah diperoleh (tentu saja secara ilegal). Banyak tokoh-tokoh muda (public figure) yang tersandung masalah Narkoba. Hal itu dikarenakan gaya hidup mereka. di dunia gemerlap. Kerjasama yang baik dalam berbagai segi (pemerintah, agama, keluarga dan lingkungan) dapat mengurangi penyalahgunaan Narkoba ini. 
Selain memiliki demensi lokal, nasional dan regional kejahatan juga dapat menjadi masalah internasional, karena seiring dengan kemajuan teknologi transportasi, informasi dan komunikasi yang canggih, modus operandi kejahatan masa kini dalam waktu yang singkat dan dengan mobilitas yang cepat dapat melintasi batas-batas negara (borderless countries). Inilah yang dikenal sebagai kejahatan yang berdimensi transnasional (transnational criminality).
Salah satu wujud dari kejahatan trasnasional yang krusial karena mengangkut masa depan generasi suatu bangsa, terutama kalangan generasi muda negeri ini adalah kejahatan dibidang penyalahgunaan narkotika (Atmasasmita, 1997). Modus operandi sindikat peredaran narkotika dengan mudah dapat menembus batas-batas negara di dunia melalui jaringan manajemen yang rapi dan teknologi yang canggih dan masuk ke Indonesia sebagai negara transit (transit-state) atau bahkan sebagai negara tujuan perdagangan narkotika secara ilegal (point of market-state).
Pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa Indonesia dijadikan sasaran utama peredaran narkotika oleh sindikat perdangan narkotika internasional ? mengapa peredaran secara ilegal narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terus berlangsung di negeri ini ?; Apakah instrumen hukum yang mengatur penyalahgunaan narkoba sudah tidak efektif lagi ?; dan bagaimanakah kinerja penegak hukum untuk menanggulangi kejahatan narkoba di negeri ini ?
Bagaimanakah pandangan berbagai agama yang ada di Indonesia tentang narkoba? Bagaimana pula peranan orangtua, tokoh agama ataupun masyarakat mengenai penyebaran Narkoba?
1.2 Rumusan Masalah
a.       Narkoba Di Tinjau Dari Segi Norma Hukum
b.      Narkoba Di Tinjau Dari Segi Norma Agama
c.       Narkoba Di Tinjau Dari Segi Kesehatan

1.3.      Tujuan
            Pada dasarnya tugas ini dibuat sebagai wujud dari pertanggung jawaban kami atas tugas yang diberikan oleh guru  sebagai  syarat untuk memenuhi aspek penilaian
1.4     Metode penulisan
Dalam makalah ini kami menggunakan metode pustaka.yaitu yg pengambilan sumbernya dari berbagai sumber.





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Narkoba 
Narkoba yang merupakan kependekan narkotika, psikotropika, dan bahan zat adiktif lainnya. Menurut undang-undang No. 22/1997, Narkotika adalah zat atau obat-obatan yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun sistematis, yang dapat menurunkan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Menurut undang-undang No. 5/1977, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkoba yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

2.2 Narkoba ditinjau dari Segi Norma Hukum
Pada dasarnya narkotika hanya digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, kecuali golongan I yang tidak digunakan untuk pelayanan kesehatan. UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika mengatur tentang produksi, penyimpanan dan pelaporan, ekspor dan impor, pengangkutan, transito dan pemeriksaan. Lebih jauh telah diundangkan UU No 7 tahun 1997 tentang Pengesahan UN Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988.
            Pengaturan yang sama juga diberlakukan bagi pengadaan psikotropika di dalam UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Lebih lanjut telah diundangkan Permenkes RI No 688/MENKES/ PER/VII/97 tentang Peredaran Psikotropika dan Permenkes RI No 785/MENKES/ PER/VII/97 tentang Ekspor dan Impor Psikotropika.
            Seseorang hanya dapat menggunakan (mengkonsumsi), menyimpan, memiliki dll, apabila ia menerima narkotika (selain narkotika golongan I dan psikotropika golongan I) dari tenaga medis dalam kaitannya dengan upaya pengobatan penyakitnya. Dokter, apotik dan sarana kesehatan diwajibkan untuk melakukan pencatatan dan pelaporan atas kegiatannya yang berkaitan dengan narkotika, pemakai narkotika harus membuktikan bahwa perolehannya dan pemakaiannya adalah sah, dan pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan atau perawatan.
            Pelanggaran atas ketentuan UU dan peraturan-paraturan di atas diancam dengan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Narkotika dan Psikotropika. Beberapa sanksi pidana dalam UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika memiliki kekhususan oleh karena tidak lagi memasukkan unsur “dengan sengaja” sebagaimana terdapat dalam UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan memberikan minimal  lamanya hukuman penjara. Sanksi-sanksi tersebut diancamkan kepada “barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum” menanam, memelihara, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, menguasai, memproduksi, mengolah, mengekstraksi, menkonversi, merakit, atau menyediakan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransito, mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara, menukar narkotika, dengan ancaman pidana yang bervariasi, mulai dari satu tahun (bagi pemakai narkotika) hingga hukuman mati. Pidana lebih berat diberikan bagi kejahatan terorganisasi dan korporasi.
Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancaman serangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Ada 6 undang-undang dan perda yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan tindak pidana Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota Tasikmalaya serta Perda Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :

UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA

Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).

Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lamal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,­(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).

Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,­
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Ket : Untuk lebih jelasnya silahkan anda download Undang-undang No. 5 Tahun Tahun 1997, tentang Narkotika yang telah disediakan di website ini.

UNDANG-UNDANG NO. 05 TAHUN 1997, TENTANG PSIKOTROPIKA

Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).

Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasa160 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama la (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

2.3 Narkoba ditinjau dari Segi Norma Agama
1.Menurut Agama Islam
Dalam wacana Islam, ada beberapa ayat al-Qur’an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Pada orde yang lebih mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang memabukkan bisa juga dianalogikan sebagai narkoba. Waktu Islam lahir dari terikpadang pasir lewat Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling populer memang baru minuman keras (khamar). Dalam perkembangan dunia Islam, khamar kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan beranak pinak dalam bentuk yang makin canggih, yang kemudian lazim disebut narkotika atau lebih luas lagi narkoba.
Untuk itu, dalam analoginya, larangan mengonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan, adalah sama dengan larangan mengonsumsi narkoba. Ada dua surat al-Qur’an dan dua hadits yang coba dilansir disini, yang terjemahannya kira-kira begini :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan“. (QS Al-Maidah : 90)
Kemudian ayat yang kedua:
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)“.(QS Al-Maidah : 91)
Perbuatan setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka menurut al-Qur’an khamar (narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Jelas dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.
Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi narkoba.
2.Menurut agama khatolik
·         Disebutkan dalam INJIL LUKAS 21 : 34 :
“Jagalah dirimu, supaya hatimu sarat oleh pesta pora dan kemabukkan serta kepentingan kepentingan duniawi dan supaya hari Tuhan jangan tiba-tiba jatuh keatas dirimu seperti suatu jerat perkara-perkara yang hina dan keji”.
·         Disebutkan dalam KITAB RAJA-RAJA 20: 16 :
“Pikiran menjadi tumpul karena pengaruh obat sangat mengganggu susunan syaraf sehingga setiap perbuatannya tidak lagi dapat dikontrol dengan pikiran yang jernih, hal ini sangat berbahaya apabila orang-orang yang terkena mempunyai kedudukan penting karena setiap keputusannya akan mencelakakan banyak orang”.
3. Menurut agama Protestan
-        GALATION 5: 13, 21 :
13) “Saudara-saudara memang kamu telah dipanggil, untuk merdeka. Tetapi janganlah kamu mempergunakan kemerdekaan itu sebagai kesempatan untuk kehidupan dalam dosa, melainkan layanilah seorang akan yang lain oleh kasih”.
21) “Kedengkian, kemabukan, pesta pora dan sebagainya. Terhadap semuanya itu kuperingatkan kamu seperti yang telah kubuat dahulu bahwa barang siapa melakukan hal-hal yang demikian tentu tidak akan mendapat bagian dari kerajaan Allah ( Surga )”.
-         EFESUS 5: 21 :
“Tetapi pencabulan dan rupa-rupa kecemaran atau keserakahan disebut sajapan jangan diantara kamu sebagaimana sepatutnya baju orang kudus”.

            3.Menurut agama Hindu
-        BHAGAWADGITA III, 16 :
“Evam Pravartitam Chakram Na, Nuvartayati Hayah Aghayur Indriyaramo Mogham Parta Sajivati”.
Terjemahannya :
“Ia yang tidak ikut memutar roda hidup ini selalu hidup dalam dosa.
Menikmati kehendak hawa nafsunya oh parta, ia hidup sia-sia.
Menuruti kehendak nafsu semata berarti mereka menuju kebahagiaan dan kedamaian yang semu. Dengan mencari kenikmatan yang dilarang oleh ajaran agama, seperti berfoya-foya, mengkonsumsi makanan terlarang, termasuk obat-obatan yang mengandung zat adiktif
(miras, narkoba, dll)”.
-         KITAB SARASAMUCCAYA SLOKA 256 :
“Janganlah hendaknya mengambil barang orang lain.
Janganlah meminum minuman keras dan obat-obatan terlarang, melakukan pembunuhan,
berdusta, karena akan menghalangimu untuk menyatu dengan Tuhan”.

            5.Menurut agama Budha
Agama Budha dalam pandangannya tentang narkoba, menyebutnya dengan istilah yang terdiri dari 4 kosa kata yaitu :
1). SURA : Sesuatu yang membuat nekat, mengacu pada minuman keras yang mengandung alkohol.
2). MERAYA : Sesuatu yang membuat mabuk/kurangnya kewaspadaan seperti minuman keras yang memabukkan.
3). MAJJA : Sesuatu yang membuat tidak sadarkan diri, seperti ganja Morphin.
4). PAMADATTHAMA : Yang menjadi dasar kelengahan/kecerobohan.
Ajaran Sang Budha :
“Appado amatapadam, padamo Maccunopadam, appamatta na niyanti,
Ye pamatta Yatha mata“.
Artinya : “Kesadaran adalah jalan menuju kekekalan, kelengahan adalah jalan menuju kamatian. Orang yang waspada tidak akan mati, tetapi orang yang lengah seperti orang yang sudah mati”. (Dhammapada, 21).

6. Menurut agama  Kong Hu Cu
-        Mengzi Jilid IV B Li Lo :
Mengzi menjawab : “Yang dianggap tidak berbakti pada jawab ini ada lima hal :
a.Malas ke-empat anggota tubuhnya dan tidak memperhatikan pemeliharaan terhadap orang tua.
b. Suka berjudi dan mabuk-mabukan serta tidak memperhatikan pemeliharaan terhadap orang tuanya.
c. Tamak akan harta benda, hanya tahu isteri dan anak, sehingga tidak memperhatikan pemeliharaan terhadap orang tuanya.
d. Hanya menuruti keinginan mata clan terlinga, sehingga memalukan orang tua.
e. Suka akan keberanian dan sering berkelahi, sehingga membahayakan orang tua.


Segi Kesehatan
Bahaya Narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Berbagai kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba semakin banyak didengung-dengungkan.  Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa.
Bahaya penyalahgunaan narkoba bagi tubuh manusia
Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak sebagai berikut:
  1. Depresan
    Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
  2. Halusinogen
    Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
  3. Stimulan
    Mempercepat kerja organ tubuh seperti
    jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
  4. Adiktif
    Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).
Adapun bahaya narkoba berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
  1. Opioid:
    • Depresi berat
    • Apatis
    • Rasa lelah berlebihan
    • Malas bergerak
    • Banyak tidur
    • Gugup
    • Gelisah
    • Selalu merasa curiga
    • Denyut jantung bertambah cepat
    • Rasa gembira berlebihan
    • Banyak bicara namun cadel
    • Rasa harga diri meningkat
    • Kejang-kejang
    • Pupil mata mengecil
    • Tekanan darah meningkat
    • Berkeringat dingin
    • Mual hingga muntah
    • Luka pada sekat rongga hidung
    • Kehilangan nafsu makan
    • Turunnya berat badan
  2. Kokain
    • Denyut jantung bertambah cepat
    • Gelisah
    • Rasa gembira berlebihan
    • Rasa harga diri meningkat
    • Banyak bicara
    • Kejang-kejang
    • Pupil mata melebar
    • Berkeringat dingin
    • Mual hingga muntah
    • Mudah berkelahi
    • Mendarahan pada otak
    • Penyumbatan pembuluh darah
    • Pergerakan mata tidak terkendali
    • Kekakuan otot leher
  3. Ganja
    • Mata sembab
    • Kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair
    • Sering melamun
    • Pendengaran terganggu
    • Selalu tertawa
    • Terkadang cepat marah
    • Tidak bergairah
    • Gelisah
    • Dehidrasi
    • Tulang gigi keropos
    • Liver
    • Saraf otak dan saraf mata rusak
    • Skizofrenia
  4. Ectasy
    • Enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
    • Berkeringat
    • Sulit tidur
    • Kerusakan saraf otak
    • Dehidrasi
    • Gangguan liver
    • Tulang dan gigi keropos
    • Tidak nafsu makan
    • Saraf mata rusak
  5. Shabu-shabu:
    • Enerjik
    • Paranoid
    • Sulit tidur
    • Sulit berfikir
    • Kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
    • Banyak bicara
    • Denyut jantung bertambah cepat
    • Pendarahan otak
    • Shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian.
  6. Benzodiazepin:
    • Berjalan sempoyongan
    • Wajah kemerahan
    • Banyak bicara tapi cadel
    • Mudah marah
    • Konsentrasi terganggu
    • Kerusakan organ-organ tubuh terutama otak



Perilaku pemakai untuk mendapatkan narkoba
  • Melakukan berbagai cara untuk mendapatkan narkoba secara terus-menerus
  • Pemakai yang sudah berada pada tahap kecanduan akan melakukan berbagai cara untuk bisa mendapatkan narkoba kembali. Misalnya, pelajar bisa menggunakan uang sekolahnya untuk membeli narkoba jika sudah tidak mempunyai persediaan uang.
  • Bahkan, mereka bisa mencuri uang dari orangtua, teman, atau tetangga. Hal tersebut tentu akan mengganggu stabilitas sosial.
  • Dengan kondisi tubuh yang rusak, mustahil bagi pemakai untuk belajar, bekerja, berkarya, atau melakukan hal-hal positif lainnya.

2.5 Narkoba ditinjau dari segi norma moral
1.Defenisi MoralMoral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilahmanusiamenyebut ke manusia atauorang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memilikimoral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di matamanusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia.Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan prosessosialisasiindividutanpa moral manusia tidak bisa melakukan prosessosialisasi.Moral dalamzamansekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoralitu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan disekolah-sekolahdan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moraldiukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi denganmanusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku dimasyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya,maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama.Moral merupakan kondisi pikiran, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia yangterkait dengan nilai-nilai baik dan buruk.Masa remaja adalah masa yang tak pernahterlupakan,dan merupakan masa yang paling indah.Jika masa itu terlewatkan maka ia akanmerasa rugi setidaknya begitulah kata anak-anak remaja sekarang ini.Karna inginmendapatkan kesenangan di masa remaja,banyak anak-anak remaja mengorbankanuangnya hanya untuk sekedar berfoya-foya merusak dirinya karna tingginya perasaan ingintau serta dorongan dari teman-temannya dan yang paling menyedihkan mereka tidak menyadari betapa sakitnya orangtuanya mencari nafkah hanya untuk anak-anaknya.Tapi,banyak juga remja yang menyadari hal itu.Permasalahannya disini"Bagaimana moral remqaja pada masa kini? "Apakah moralremaja masa kini itu dilarang oleh agama,atau malah diperbolehkan oleh agama?Banyak sekali kritikan yang datang dari ahli-ahli agama,terutama masalah pacaran. Ahli agamamengatakan bahwa perilaku remaja sekarang ini melanggar norma-norma yang ada dikalangan masyarakat.Hal itu dikatakan karena tidak sedikit remaja yang berpelukan,berpegangan bahkan berciuman di depan umum. Hal tersebutlah yang sangatdilarang oleh agama, seharusnya mereka jangan melakukan itu. Kebanyakan moral remajasekarang ini rusak. Kenapa demikian? Karna,tidak sedikit pelajar SLTP sudah merokok  bukan hanya SLTP,SMA,bahkan SD juga sudah melakukan kegiatan itu, bukan cuma itusaja tapi sudah ada yang memakai ganja.Istilah moral berasal dari kata Latin "mos" (Moris), yang berarti adat istiadat,kebiasaan, peraturan/niali-nilai atau tata cara kehidupan. Sedangkan moralitas merupakankemauan untuk menerima dan melakukan peraturan, nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral. Nilai-nilai moral itu, seperti:
a.Seruan untuk berbuat baik kepada orang lain, memelihara ketertiban dan keamanan,memelihara kebersihan dan memelihara hak orang lain, dan Larangan mencuri, berzina, membunuh, meminum-minumanan keras dan berjudi.
 b.Seseorang dapat dikatakan bermoral, apabila tingkah laku orang tersebut sesuaidengan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh kelompok sosialnya. Sehinggatugas penting yang harus dikuasai remaja adalah mempelajari apa yang diharapkanoleh kelompok daripadanya dan kemudian mau membentuk perilakunya agar sesuaidengan harapan sosial tanpa terus dibimbing, diawasi, didorong, dan diancamhukuman seperti yang dialami waktu anak-anak.Remaja diharapkan menggantikonsep-konsep moral yang berlaku umum dan merumuskannya ke dalam kodemoral yang akan berfungsi sebagai pedoman bagi perilakunya. Tidak kalah pentingnya, sekarang remaja harus mengendalikan perilakunya sendiri, yangsebelumnya menjadi tanggung jawab orang tua dan guru. Mitchell telahmeringkaskan lima perubahan dasar dalam moral yang harus dilakukan oleh remajayaitu:
1)Pandangan moral individu semakin lama semakin menjadi lebih abstrak dan kurang konkret.
2)Keyakinan moral lebih berpusat pada apa yang benar dan kurang pada apayang salah. Keadilan muncul sebagai kekuatan moral yang dominant.
3)Penilaian moral menjadi semakin kognitif. Ia mendorong remaja lebih berani menganalisis kode social dan kode pribadi dari pada masa anak-anak dan berani mengambil keputusan terhadap berbagai masalah moral yangdihadapinya.
4)Penilaian moral menjadi kurang egosentris.
5)Penilaian moral secara psikologis menjadi lebih mahal dalam arti bahwa penilaian moral merupakan bahan emosi dan menimbulkan ketegangan psikologis.


BAB 111
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
ü  Pada dasarnya narkotika hanya digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, kecuali golongan I yang tidak digunakan untuk pelayanan kesehatan. UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika mengatur tentang produksi,
ü  Narkotika dan minuman keras telah lama dikenal umat manusia. Tapi sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, hampir semua agama besar melarang umat manusia untuk mengkonsumsi narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi adalah narkoba)
ü      Secara umum narkoba memberikan empat dampak  yaitu
 DEFRESAN,HALUSINOGEN,STIMULAN,DAN ADIKTIF.

3.1  SARAN
 Bahwa Hukum islam mempembolehkan narkotika dan Psikotropika digunakan untuk guna kepentingan medis karena kalau tidak menggunakan itu maka pasien akan mengalami kesakitan selain dari itu haram dikarenakan dapat merusak tubuh. dilihat dari hukum kesehatanya sendiri pengawasan guna untuk agar penyalagunaan narkotika dan Psikotropika dapat di hindari selain pengawasan dari pihak berwajib juga diperlukan keaktif masyarakat untuk dapat mencegah pengedaran Narkotika karena kalau tidak diantisipasi yang akan terkena dapatkan adalah generasii muda yang masih Aktif dan produktif karena seusia ABG ini yang diincar para pengedaran Narkoba karena usia remaja adalah dimana pencari jati diri dan sangat muda untuk dihasut atau didoktir oleh para pengedaran Narkoba sinilah diperlukan peran serta dari orang tua untuk memantau pergaulan anak remaja sekarang untuk mengantisipasi karena dapat merusak psikologis dari remaja itu dan Fisiologis dari anak remaja itu sendiri.




                                                                                         
DAFTAR PUSTAKA


Al Jashshas, (1994), Ahkamu al-Qur’an, juz 1, (Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah).
Al Sadlan, Sholeh bin Ghonim, (2000), Bahaya Narkoba Mengancam Umat, (Jakarta: Darul Haq)
Atmasasmita, Romli (1997), Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Departemen Agama RI, (1978), Al Qur’an dan Terjemahanya, (Jakarta: Bumi Restu).
Muladi dan Barda Nawawi Arief (1998), Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung
Soedarto (1981), Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Sudiro, Amsruhi, (2000), Islam melawan Narkoba, (Jogjakarta: Madani Pustaka).