BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Hampir
setiap hari kita selalu disuguhi berita tentang penyalahgunaan ataupun
penyelundupan narkoba di berbagai media informasi di tanah air. Apa sebenarnya
Narkoba itu ? Narkoba atau secara lengkap sering disebut sebagai NAPZA
(Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) merupakan bahan
kimia yang dapat mempengaruhi kinerja saraf pusat. Pengkonsumsian narkotika
akan menghambat pelepasan dan produksi zat serotonin, yaitu zat yang diperlukan
sebagai transmiter syaraf. Seiring dengan menurunnya produksi zat serotonin,
maka akan menyebabkan banyak informasi yang tidak tersampaikan ke syaraf pusat
(otak). Orang yang mengkonsumsi narkotika tidak akan merasa sakit jika dipukul
dan tidak terasa capek walaupun beraktivitas yang menguras energi cukup besar.
Beberapa jenis narkotika antara lain ganja, hasish, opium, morphin dan kokain.
Psikotropika merupakan
suatu obat yang dapat menimbulkan ketergantungan, menurunkan aktivitas otak,
menimbulkan halusinasi, mengganggu pikiran, perilaku dan perasaan. Psikotropika
memiliki efek seperti halnya narkotika. Perbedaan mendasar dari psikotropika
dibandingkan dengan narkotika adalah psikotropika merupakan zat kimia yang
telah melalui suatu prroses (hasil sintesis). Psikotropika yang biasa
disalahgunakan merupakan turunan dari amphetmin, seperti MDMA (3,4-methylene-dioxy-N-methamphetamine
atau biasa disebut ecstacy) serta methaphetamine (sering disebut shabu-shabu).
Seiring dengan
perkembangan zaman, Narkoba semakin mudah diperoleh (tentu saja secara ilegal).
Banyak tokoh-tokoh muda (public figure) yang tersandung masalah Narkoba. Hal
itu dikarenakan gaya hidup mereka. di dunia gemerlap. Kerjasama yang baik dalam
berbagai segi (pemerintah, agama, keluarga dan lingkungan) dapat mengurangi
penyalahgunaan Narkoba ini.
Selain memiliki demensi
lokal, nasional dan regional kejahatan juga dapat menjadi masalah
internasional, karena seiring dengan kemajuan teknologi transportasi, informasi
dan komunikasi yang canggih, modus operandi kejahatan masa kini dalam waktu
yang singkat dan dengan mobilitas yang cepat dapat melintasi batas-batas negara
(borderless countries). Inilah yang dikenal sebagai kejahatan yang berdimensi
transnasional (transnational criminality).
Salah satu wujud dari
kejahatan trasnasional yang krusial karena mengangkut masa depan generasi suatu
bangsa, terutama kalangan generasi muda negeri ini adalah kejahatan dibidang
penyalahgunaan narkotika (Atmasasmita, 1997). Modus operandi sindikat peredaran
narkotika dengan mudah dapat menembus batas-batas negara di dunia melalui
jaringan manajemen yang rapi dan teknologi yang canggih dan masuk ke Indonesia
sebagai negara transit (transit-state) atau bahkan sebagai negara tujuan
perdagangan narkotika secara ilegal (point of market-state).
Pertanyaan yang muncul
kemudian, mengapa Indonesia dijadikan sasaran utama peredaran narkotika oleh
sindikat perdangan narkotika internasional ? mengapa peredaran secara ilegal
narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terus berlangsung di negeri ini
?; Apakah instrumen hukum yang mengatur penyalahgunaan narkoba sudah tidak
efektif lagi ?; dan bagaimanakah kinerja penegak hukum untuk menanggulangi
kejahatan narkoba di negeri ini ?
Bagaimanakah pandangan
berbagai agama yang ada di Indonesia tentang narkoba? Bagaimana pula peranan
orangtua, tokoh agama ataupun masyarakat mengenai penyebaran Narkoba?
1.2 Rumusan Masalah
a. Narkoba Di
Tinjau Dari Segi Norma Hukum
b. Narkoba Di
Tinjau Dari Segi Norma Agama
c. Narkoba Di
Tinjau Dari Segi Kesehatan
1.3. Tujuan
Pada dasarnya tugas ini dibuat sebagai wujud dari pertanggung
jawaban kami atas tugas yang diberikan oleh guru sebagai syarat
untuk memenuhi aspek penilaian
1.4
Metode penulisan
Dalam
makalah ini kami menggunakan metode pustaka.yaitu yg pengambilan sumbernya dari
berbagai sumber.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Narkoba
Narkoba yang merupakan kependekan narkotika, psikotropika,
dan bahan zat adiktif lainnya. Menurut undang-undang No. 22/1997, Narkotika
adalah zat atau obat-obatan yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis
maupun sistematis, yang dapat menurunkan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Menurut undang-undang No. 5/1977, psikotropika adalah zat atau
obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkoba yang berkhasiat psikoatif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan prilaku.
2.2 Narkoba ditinjau dari Segi Norma
Hukum
Pada dasarnya narkotika hanya digunakan untuk pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, kecuali golongan I yang tidak
digunakan untuk pelayanan kesehatan. UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika
mengatur tentang produksi, penyimpanan dan pelaporan, ekspor dan impor,
pengangkutan, transito dan pemeriksaan. Lebih jauh telah diundangkan UU No 7
tahun 1997 tentang Pengesahan UN Convention against Illicit Traffic in Narcotic
Drugs and Psychotropic Substances, 1988.
Pengaturan yang sama juga diberlakukan bagi pengadaan psikotropika di dalam UU
No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Lebih lanjut telah diundangkan Permenkes
RI No 688/MENKES/ PER/VII/97 tentang Peredaran Psikotropika dan Permenkes RI No
785/MENKES/ PER/VII/97 tentang Ekspor dan Impor Psikotropika.
Seseorang hanya dapat menggunakan (mengkonsumsi), menyimpan, memiliki dll,
apabila ia menerima narkotika (selain narkotika golongan I dan psikotropika
golongan I) dari tenaga medis dalam kaitannya dengan upaya pengobatan
penyakitnya. Dokter, apotik dan sarana kesehatan diwajibkan untuk melakukan
pencatatan dan pelaporan atas kegiatannya yang berkaitan dengan narkotika,
pemakai narkotika harus membuktikan bahwa perolehannya dan pemakaiannya adalah
sah, dan pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan atau perawatan.
Pelanggaran atas ketentuan UU dan peraturan-paraturan di atas diancam dengan
sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Narkotika dan
Psikotropika. Beberapa sanksi pidana dalam UU No 22 tahun 1997 tentang
Narkotika memiliki kekhususan oleh karena tidak lagi memasukkan unsur “dengan
sengaja” sebagaimana terdapat dalam UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan
memberikan minimal lamanya hukuman penjara. Sanksi-sanksi tersebut
diancamkan kepada “barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum” menanam,
memelihara, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, menguasai, memproduksi,
mengolah, mengekstraksi, menkonversi, merakit, atau menyediakan, membawa,
mengirim, mengangkut, mentransito, mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk
dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi
perantara, menukar narkotika, dengan ancaman pidana yang bervariasi, mulai dari
satu tahun (bagi pemakai narkotika) hingga hukuman mati. Pidana lebih berat
diberikan bagi kejahatan terorganisasi dan korporasi.
Pemuatan
ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan negara Republik
Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak yang bertekat memerangi narkoba ataupun
pihak yang mendapat ancaman serangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja
ancaman hukuman yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar
narkoba.
Ada
6 undang-undang dan perda yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan
tindak pidana Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika,
undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota
Tasikmalaya serta Perda Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman
hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini
kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no.
5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat
Pengguna dan Pengedar Narkoba :
UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG
NARKOTIKA
Pasal
78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Menanam,
memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai
narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah).
Pasal
80 ayat 1(a)
Memproduksi,
mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika
golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu
milyar rupiah).
Pasal
81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau
mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lamal 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,(tujuh ratus lima
puluh juta rupiah).
Pasal
82 ayat 1 (a)
Mengimpor,
mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli,
menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar
narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup,
atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp. 1,000.000.000,-
(satu
milyar rupiah).
Pasal
84 ayat 1 (a)
Memberikan
narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. dipidana dengan pidana
penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,
(tujuh
ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal
85 ayat 1 (a)
Menggunakan
narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun.
Pasal
86 ayat 1 (a)
Orang
tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor,
dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal
88 ayat 1 (a)
Pecandu
narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp
2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal
88 ayat 2
Keluarga
pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak
melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
Pasal
92
Barang
siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit
penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka
sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Ket
: Untuk lebih jelasnya silahkan anda download Undang-undang No. 5 Tahun Tahun
1997, tentang Narkotika yang telah disediakan di website ini.
UNDANG-UNDANG NO. 05 TAHUN 1997,
TENTANG PSIKOTROPIKA
Pasal
60 ayat 1 (a)
Memproduksi
atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada
department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
200.000.000,-
(dua
ratus juta rupiah).
Pasal
60 ayat 2
Menyalurkan
psikotropika, dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasa160
ayat 3
Menerima
penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda
paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal
6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan
dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun
dan
pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal
62
Barang
siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp.
60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal
63
Melakukan
pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling
banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal
64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi
penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan
pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa
memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama la (satu) tahun denga pidana
denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pasal
65
Tidak
melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahu dengan pidana denda
paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
2.3 Narkoba ditinjau dari Segi Norma
Agama
1.Menurut Agama Islam
Dalam wacana Islam, ada beberapa ayat al-Qur’an dan hadits
yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang
memabukkan. Pada orde yang lebih mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang
memabukkan bisa juga dianalogikan sebagai narkoba. Waktu Islam lahir dari
terikpadang pasir lewat Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling populer
memang baru minuman keras (khamar). Dalam perkembangan dunia Islam, khamar
kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan beranak pinak dalam bentuk yang makin
canggih, yang kemudian lazim disebut narkotika atau lebih luas lagi narkoba.
Untuk itu, dalam analoginya, larangan mengonsumsi minuman
keras dan hal-hal yang memabukkan, adalah sama dengan larangan mengonsumsi
narkoba. Ada dua surat al-Qur’an dan dua hadits yang coba dilansir disini, yang
terjemahannya kira-kira begini :
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan“.
(QS Al-Maidah : 90)
Kemudian ayat yang kedua:
“Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu)“.(QS Al-Maidah : 91)
Perbuatan setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan,
kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar
(narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar
(narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka
menurut al-Qur’an khamar (narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan
kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang
dari Allah dan shalat.
Jelas dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa
memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan
dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba)
dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam
penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya,
pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.
Bukan hanya agama Islam, beberapa
agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang
sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia,
untuk menjauhi narkoba.
2.Menurut agama khatolik
· Disebutkan
dalam INJIL LUKAS 21 : 34 :
“Jagalah dirimu, supaya hatimu sarat oleh pesta pora dan kemabukkan serta
kepentingan kepentingan duniawi dan supaya hari Tuhan jangan tiba-tiba jatuh
keatas dirimu seperti suatu jerat perkara-perkara yang hina dan keji”.
· Disebutkan
dalam KITAB RAJA-RAJA 20: 16 :
“Pikiran menjadi tumpul karena pengaruh obat sangat mengganggu susunan syaraf
sehingga setiap perbuatannya tidak lagi dapat dikontrol dengan pikiran yang
jernih, hal ini sangat berbahaya apabila orang-orang yang terkena mempunyai
kedudukan penting karena setiap keputusannya akan mencelakakan banyak orang”.
3. Menurut
agama Protestan
-
GALATION 5:
13, 21 :
13) “Saudara-saudara memang kamu telah dipanggil, untuk merdeka. Tetapi
janganlah kamu mempergunakan kemerdekaan itu sebagai kesempatan untuk kehidupan
dalam dosa, melainkan layanilah seorang akan yang lain oleh kasih”.
21) “Kedengkian, kemabukan, pesta pora dan sebagainya. Terhadap semuanya itu
kuperingatkan kamu seperti yang telah kubuat dahulu bahwa barang siapa
melakukan hal-hal yang demikian tentu tidak akan mendapat bagian dari kerajaan
Allah ( Surga )”.
-
EFESUS 5: 21 :
“Tetapi pencabulan dan rupa-rupa kecemaran atau keserakahan disebut sajapan
jangan diantara kamu sebagaimana sepatutnya baju orang kudus”.
3.Menurut
agama Hindu
-
BHAGAWADGITA
III, 16 :
“Evam Pravartitam Chakram Na, Nuvartayati Hayah Aghayur Indriyaramo Mogham
Parta Sajivati”.
Terjemahannya :
“Ia yang tidak ikut memutar roda hidup ini selalu hidup dalam dosa.
Menikmati kehendak hawa nafsunya oh parta, ia hidup sia-sia.
Menuruti kehendak nafsu semata berarti mereka menuju kebahagiaan dan kedamaian
yang semu. Dengan mencari kenikmatan yang dilarang oleh ajaran agama, seperti
berfoya-foya, mengkonsumsi makanan terlarang, termasuk obat-obatan yang
mengandung zat adiktif
(miras, narkoba, dll)”.
-
KITAB SARASAMUCCAYA SLOKA 256 :
“Janganlah hendaknya mengambil barang orang lain.
Janganlah meminum minuman keras dan obat-obatan terlarang, melakukan
pembunuhan,
berdusta, karena akan menghalangimu untuk menyatu dengan Tuhan”.
5.Menurut agama Budha
Agama Budha dalam pandangannya tentang narkoba, menyebutnya dengan istilah yang
terdiri dari 4 kosa kata yaitu :
1). SURA : Sesuatu yang membuat nekat, mengacu pada minuman keras yang
mengandung alkohol.
2). MERAYA : Sesuatu yang membuat mabuk/kurangnya kewaspadaan seperti minuman
keras yang memabukkan.
3). MAJJA : Sesuatu yang membuat tidak sadarkan diri, seperti ganja Morphin.
4). PAMADATTHAMA : Yang menjadi dasar kelengahan/kecerobohan.
Ajaran Sang Budha :
“Appado amatapadam, padamo Maccunopadam, appamatta na niyanti,
Ye pamatta Yatha mata“.
Artinya : “Kesadaran adalah jalan menuju kekekalan, kelengahan adalah jalan
menuju kamatian. Orang yang waspada tidak akan mati, tetapi orang yang lengah
seperti orang yang sudah mati”. (Dhammapada, 21).
6. Menurut
agama Kong Hu Cu
- Mengzi Jilid
IV B Li Lo :
Mengzi menjawab : “Yang dianggap tidak berbakti pada jawab ini ada lima hal :
a.Malas ke-empat anggota tubuhnya dan tidak memperhatikan pemeliharaan terhadap
orang tua.
b. Suka berjudi dan mabuk-mabukan serta tidak memperhatikan pemeliharaan
terhadap orang tuanya.
c. Tamak akan harta benda, hanya tahu isteri dan anak, sehingga tidak
memperhatikan pemeliharaan terhadap orang tuanya.
d. Hanya menuruti keinginan mata clan terlinga, sehingga memalukan orang tua.
e. Suka akan keberanian dan sering berkelahi, sehingga membahayakan orang tua.
Segi Kesehatan
Bahaya Narkoba sudah menjadi momok
yang menakutkan bagi masyarakat. Berbagai kampanye anti narkoba dan
penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan
narkoba semakin banyak didengung-dengungkan. Sebab, penyalahgunaan
narkoba bisa membahayakan bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa.
Bahaya
penyalahgunaan narkoba bagi tubuh manusia
Secara
umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak
sebagai berikut:
- Depresan
Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
- Halusinogen
Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
- Stimulan
Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung
dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu.
Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama
saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
- Adiktif
Pemakai
akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus
bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan
ada pada kondisi kritis (sakaw).
Adapun
bahaya narkoba berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
- Opioid:
- Depresi
berat
- Apatis
- Rasa
lelah berlebihan
- Malas
bergerak
- Banyak
tidur
- Gugup
- Gelisah
- Selalu
merasa curiga
- Denyut
jantung bertambah cepat
- Rasa
gembira berlebihan
- Banyak
bicara namun cadel
- Rasa
harga diri meningkat
- Kejang-kejang
- Pupil
mata mengecil
- Tekanan
darah meningkat
- Berkeringat
dingin
- Mual
hingga muntah
- Luka
pada sekat rongga hidung
- Kehilangan
nafsu makan
- Turunnya
berat badan
- Kokain
- Denyut
jantung bertambah cepat
- Gelisah
- Rasa
gembira berlebihan
- Rasa
harga diri meningkat
- Banyak
bicara
- Kejang-kejang
- Pupil
mata melebar
- Berkeringat
dingin
- Mual
hingga muntah
- Mudah
berkelahi
- Mendarahan
pada otak
- Penyumbatan
pembuluh darah
- Pergerakan
mata tidak terkendali
- Kekakuan
otot leher
- Ganja
- Mata
sembab
- Kantung
mata terlihat bengkak, merah, dan berair
- Sering
melamun
- Pendengaran
terganggu
- Selalu
tertawa
- Terkadang
cepat marah
- Tidak
bergairah
- Gelisah
- Dehidrasi
- Tulang gigi keropos
- Liver
- Saraf
otak dan saraf mata rusak
- Skizofrenia
- Ectasy
- Enerjik
tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
- Berkeringat
- Sulit
tidur
- Kerusakan
saraf otak
- Dehidrasi
- Gangguan
liver
- Tulang
dan gigi keropos
- Tidak
nafsu makan
- Saraf
mata rusak
- Shabu-shabu:
- Enerjik
- Paranoid
- Sulit
tidur
- Sulit
berfikir
- Kerusakan
saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
- Banyak
bicara
- Denyut
jantung bertambah cepat
- Pendarahan
otak
- Shock
pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian.
- Benzodiazepin:
- Berjalan
sempoyongan
- Wajah
kemerahan
- Banyak
bicara tapi cadel
- Mudah
marah
- Konsentrasi
terganggu
- Kerusakan
organ-organ
tubuh
terutama otak
Perilaku
pemakai untuk mendapatkan narkoba
- Melakukan
berbagai cara untuk mendapatkan narkoba secara terus-menerus
- Pemakai
yang sudah berada pada tahap kecanduan akan melakukan berbagai cara untuk
bisa mendapatkan narkoba kembali. Misalnya, pelajar bisa menggunakan uang sekolahnya untuk membeli narkoba jika sudah tidak
mempunyai persediaan uang.
- Bahkan,
mereka bisa mencuri uang dari orangtua, teman, atau tetangga. Hal tersebut
tentu akan mengganggu stabilitas sosial.
- Dengan
kondisi tubuh yang rusak, mustahil bagi pemakai untuk belajar, bekerja, berkarya, atau melakukan
hal-hal positif lainnya.
2.5 Narkoba ditinjau dari segi norma moral
1.Defenisi MoralMoral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilahmanusiamenyebut ke manusia atauorang
lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak
memilikimoral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki
nilai positif di matamanusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang
harus dimiliki oleh manusia.Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang
berhubungan dengan prosessosialisasiindividutanpa moral manusia tidak
bisa melakukan prosessosialisasi.Moral dalamzamansekarang mempunyai nilai implisit
karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoralitu dari sudut
pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan disekolah-sekolahdan manusia harus mempunyai
moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan
dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moraldiukur dari
kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan
seseorang dalam ber interaksi denganmanusia. apabila yang dilakukan seseorang
itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku dimasyarakat tersebut dan dapat
diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya,maka orang itu dinilai
mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari
budaya dan Agama.Moral merupakan kondisi pikiran, perasaan, ucapan, dan
perilaku manusia yangterkait dengan nilai-nilai baik dan buruk.Masa remaja
adalah masa yang tak pernahterlupakan,dan merupakan masa yang paling indah.Jika
masa itu terlewatkan maka ia akanmerasa rugi setidaknya begitulah kata
anak-anak remaja sekarang ini.Karna inginmendapatkan kesenangan di masa
remaja,banyak anak-anak remaja mengorbankanuangnya hanya untuk sekedar
berfoya-foya merusak dirinya karna tingginya perasaan ingintau serta dorongan
dari teman-temannya dan yang paling menyedihkan mereka tidak menyadari
betapa sakitnya orangtuanya mencari nafkah hanya untuk anak-anaknya.Tapi,banyak
juga remja yang menyadari hal itu.Permasalahannya disini"Bagaimana moral
remqaja pada masa kini? "Apakah moralremaja masa kini itu dilarang oleh
agama,atau malah diperbolehkan oleh agama?Banyak sekali kritikan yang
datang dari ahli-ahli agama,terutama masalah pacaran. Ahli agamamengatakan
bahwa perilaku remaja sekarang ini melanggar norma-norma yang ada dikalangan
masyarakat.Hal itu dikatakan karena tidak sedikit remaja
yang berpelukan,berpegangan bahkan berciuman di depan umum. Hal
tersebutlah yang sangatdilarang oleh agama, seharusnya mereka jangan melakukan
itu. Kebanyakan moral remajasekarang ini rusak. Kenapa demikian? Karna,tidak
sedikit pelajar SLTP sudah merokok bukan hanya SLTP,SMA,bahkan SD
juga sudah melakukan kegiatan itu, bukan cuma itusaja tapi sudah ada yang
memakai ganja.Istilah moral berasal dari kata Latin "mos" (Moris),
yang berarti adat istiadat,kebiasaan, peraturan/niali-nilai atau tata cara
kehidupan. Sedangkan moralitas merupakankemauan untuk menerima dan melakukan
peraturan, nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral. Nilai-nilai moral itu,
seperti:
a.Seruan untuk berbuat baik kepada
orang lain, memelihara ketertiban dan keamanan,memelihara kebersihan dan
memelihara hak orang lain, dan Larangan mencuri, berzina, membunuh,
meminum-minumanan keras dan berjudi.
b.Seseorang dapat dikatakan
bermoral, apabila tingkah laku orang tersebut sesuaidengan nilai-nilai moral
yang dijunjung tinggi oleh kelompok sosialnya. Sehinggatugas penting yang harus
dikuasai remaja adalah mempelajari apa yang diharapkanoleh kelompok daripadanya
dan kemudian mau membentuk perilakunya agar sesuaidengan harapan sosial tanpa
terus dibimbing, diawasi, didorong, dan diancamhukuman seperti yang dialami
waktu anak-anak.Remaja diharapkan menggantikonsep-konsep moral yang berlaku
umum dan merumuskannya ke dalam kodemoral yang akan berfungsi sebagai pedoman
bagi perilakunya. Tidak kalah pentingnya, sekarang remaja harus
mengendalikan perilakunya sendiri, yangsebelumnya menjadi tanggung jawab orang
tua dan guru. Mitchell telahmeringkaskan lima perubahan dasar dalam moral yang
harus dilakukan oleh remajayaitu:
1)Pandangan moral individu semakin
lama semakin menjadi lebih abstrak dan kurang konkret.
2)Keyakinan moral lebih berpusat
pada apa yang benar dan kurang pada apayang salah. Keadilan muncul sebagai
kekuatan moral yang dominant.
3)Penilaian moral menjadi semakin
kognitif. Ia mendorong remaja lebih berani menganalisis kode social dan
kode pribadi dari pada masa anak-anak dan berani mengambil keputusan
terhadap berbagai masalah moral yangdihadapinya.
4)Penilaian moral menjadi kurang
egosentris.
5)Penilaian moral secara psikologis
menjadi lebih mahal dalam arti bahwa penilaian moral merupakan bahan emosi
dan menimbulkan ketegangan psikologis.
BAB 111
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
ü Pada
dasarnya narkotika hanya digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan, kecuali golongan I yang tidak digunakan untuk
pelayanan kesehatan. UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika mengatur tentang
produksi,
ü Narkotika dan minuman keras telah lama dikenal umat manusia. Tapi
sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, hampir
semua agama besar melarang umat manusia untuk mengkonsumsi narkotika dan
minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi adalah narkoba)
ü Secara umum narkoba memberikan empat
dampak yaitu
DEFRESAN,HALUSINOGEN,STIMULAN,DAN ADIKTIF.
3.1 SARAN
Bahwa Hukum islam mempembolehkan narkotika dan
Psikotropika digunakan untuk guna kepentingan medis karena kalau tidak
menggunakan itu maka pasien akan mengalami kesakitan selain dari itu haram
dikarenakan dapat merusak tubuh. dilihat dari hukum kesehatanya sendiri
pengawasan guna untuk agar penyalagunaan narkotika dan Psikotropika dapat di
hindari selain pengawasan dari pihak berwajib juga diperlukan keaktif
masyarakat untuk dapat mencegah pengedaran Narkotika karena kalau tidak
diantisipasi yang akan terkena dapatkan adalah generasii muda yang masih Aktif
dan produktif karena seusia ABG ini yang diincar para pengedaran Narkoba karena
usia remaja adalah dimana pencari jati diri dan sangat muda untuk dihasut atau
didoktir oleh para pengedaran Narkoba sinilah diperlukan peran serta dari orang
tua untuk memantau pergaulan anak remaja sekarang untuk mengantisipasi karena
dapat merusak psikologis dari remaja itu dan Fisiologis dari anak remaja itu
sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Al Jashshas, (1994), Ahkamu al-Qur’an, juz 1,
(Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah).
Al Sadlan, Sholeh bin Ghonim, (2000), Bahaya Narkoba
Mengancam Umat, (Jakarta: Darul Haq)
Atmasasmita, Romli (1997), Tindak Pidana
Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Departemen Agama RI, (1978), Al Qur’an dan
Terjemahanya, (Jakarta: Bumi Restu).
Muladi dan Barda Nawawi Arief (1998), Teori dan
Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung
Soedarto (1981), Kapita Selekta Hukum
Pidana, Alumni, Bandung
Sudiro, Amsruhi, (2000), Islam melawan Narkoba,
(Jogjakarta: Madani Pustaka).